KUPANG, KOMPAS.com - Martinus P Tousbele, mantan staf ahli Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tersandung masalah hukum.
Martinus diproses penyidik Reskrim Polsek Semau, Polres Kupang karena menganiaya warga beberapa waktu lalu.
Penyidikan Polres Kupang, telah melimpahkan tersangka, Martinus P Tousbele ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
Kapolsek Semau, Iptu Daeng Jumadi, mengatakan, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan ini setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Baca juga: Anak Kandung Minta Uang Les Rp 1 Juta, Mantan Anggota DPRD NTB Ini Malah Melecehkannya
"Kami sudah terima pemberitahuan lengkapnya kasus penganiayaan ini sejak akhir bulan November 2020 lalu, namun karena libur hari raya dan agenda lain maka jaksa minta pelimpahan dan penyerahan setelah libur Natal dan Tahun Baru," ujar Daeng, kepada sejumlah wartawan Kamis (21/1/2021).
Sebelum dilimpahkan dan diserahkan ke jaksa, tersangka Martinus P Tousbele menjalani pemeriksaan medis di klinik Polres Kupang.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan rapid test di RSU Naibonat Kupang dan setelah dipastikan negatif virus Covid-19, tersangka diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
Di Kejaksaan Negeri Oelamasi, tersangka diterima staf kejaksaan, Marthin Djo.
"Selanjutnya proses hukum di kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang," kata Daeng.
Martinus P Tousbele yang juga mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi NTT berurusan dengan hukum karena menganiaya Obet Nego Ukat (45), warga Desa Uitiutuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.