Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Warga, Mantan Staf Ahli Gubernur NTT Dipolisikan

Kompas.com - 21/01/2021, 11:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Martinus P Tousbele, mantan staf ahli Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tersandung masalah hukum.

Martinus diproses penyidik Reskrim Polsek Semau, Polres Kupang karena menganiaya warga beberapa waktu lalu.

Penyidikan Polres Kupang, telah melimpahkan tersangka, Martinus P Tousbele ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Kapolsek Semau, Iptu Daeng Jumadi, mengatakan, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan ini setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Baca juga: Anak Kandung Minta Uang Les Rp 1 Juta, Mantan Anggota DPRD NTB Ini Malah Melecehkannya

"Kami sudah terima pemberitahuan lengkapnya kasus penganiayaan ini sejak akhir bulan November 2020 lalu, namun karena libur hari raya dan agenda lain maka jaksa minta pelimpahan dan penyerahan setelah libur Natal dan Tahun Baru," ujar Daeng, kepada sejumlah wartawan Kamis (21/1/2021).

Sebelum dilimpahkan dan diserahkan ke jaksa, tersangka Martinus P Tousbele menjalani pemeriksaan medis di klinik Polres Kupang.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan rapid test di RSU Naibonat Kupang dan setelah dipastikan negatif virus Covid-19, tersangka diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Di Kejaksaan Negeri Oelamasi, tersangka diterima staf kejaksaan, Marthin Djo.

"Selanjutnya proses hukum di kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang," kata Daeng.

Martinus P Tousbele yang juga mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi NTT berurusan dengan hukum karena menganiaya Obet Nego Ukat (45), warga Desa Uitiutuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Aksi penganiayaan oleh Martinus P Tousbele yang juga tokoh masyarakat Pulau Semau, Kabupaten Kupang ini terjadi pada 18 September 2020 lalu di Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Penyebabnya karena masalah perebutan lahan. Baik tersangka maupun korban mengklaim sebagai pemilik lahan di Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, padahal lahan tersebut belum bersertifikat.

Awalnya tersangka dan sejumlah kerabatnya menggarap lahan kebun yang juga diklaim oleh korban sebagai lahan miliknya.

Aksi saling klaim kepemilikan ini berujung pada tindak kekerasan berupa penganiayaan.

Tersangka yang emosional langsung menganiaya korban Obet Nego Ukat dengan tangan.

Baca juga: Penyanyi Kafe Ini Berhubungan Seks dengan Pelanggan, Ternyata Ada Layanan Prostitusi

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan lebam pada wajah.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka kemudian mengadukan ke polisi di Polsek Semau dan diproses.

Untuk menguatkan laporannya, korban menjalani visum di Puskesmas Semau dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Reskrim Polsek Semau.

Pasca penanganan kasus ini, polisi memanggil dan memeriksa tersangka Martinus P Tousbele.

"Tersangka selama proses ini tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor namun proses kasus terus dilakukan penyidik," kata Daeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com