Aksi penganiayaan oleh Martinus P Tousbele yang juga tokoh masyarakat Pulau Semau, Kabupaten Kupang ini terjadi pada 18 September 2020 lalu di Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Penyebabnya karena masalah perebutan lahan. Baik tersangka maupun korban mengklaim sebagai pemilik lahan di Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, padahal lahan tersebut belum bersertifikat.
Awalnya tersangka dan sejumlah kerabatnya menggarap lahan kebun yang juga diklaim oleh korban sebagai lahan miliknya.
Aksi saling klaim kepemilikan ini berujung pada tindak kekerasan berupa penganiayaan.
Tersangka yang emosional langsung menganiaya korban Obet Nego Ukat dengan tangan.
Baca juga: Penyanyi Kafe Ini Berhubungan Seks dengan Pelanggan, Ternyata Ada Layanan Prostitusi
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan lebam pada wajah.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka kemudian mengadukan ke polisi di Polsek Semau dan diproses.
Untuk menguatkan laporannya, korban menjalani visum di Puskesmas Semau dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Reskrim Polsek Semau.
Pasca penanganan kasus ini, polisi memanggil dan memeriksa tersangka Martinus P Tousbele.
"Tersangka selama proses ini tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor namun proses kasus terus dilakukan penyidik," kata Daeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.