KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Telkom asal Karawang, Fathan Ardian Nutmiftah (19), Selasa (19/1/2021). Ada 40 adegan yang diperagakan di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Adegan bermula saat Fathan berada di kontrakan tersangka Jhovi Fernando (31) alias Jo di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Fathan kemudian keluar untuk membeli kuota dan kembali ke kontrakan dengan membawa minuman keras. Lalu, pada pukul 01.00 WIB, keduanya kembali keluar untuk membeli makan.
Setelah kembali ke kontrakan, mereka minum arak. Saat Jo menagih janji Fathan yang akan meminjamkan uang, di situlah Jo mengaku tersinggung dengan ucapan korban. Jo menampar pipi kiri dan dibalas oleh Fathan.
Jo mencekik leher Fathan dengan dua tangannya. Fathan berusaha berontak dengan menendang Jo. Setelah korban lemas, Jo membenturkan kepala Fathan ke tembok satu kali dan korban pun jatuh telentang.
Jo kemudian ke depan kontrakan dan mengisap sebatang rokok. Bang Jo kembali ke dalam untuk memastikan keadaan Fathan. Rupanya ada busa keluar dari mulut Fathan.
Jo pun segera mengganti seluruh pakaian Fathan. Ia segera membawa kendaraan roda dua dan seluruh barang Fathan ke Perumahan Vikar.
Di rumah kawannya inilah, Jo mengirimkan pesan WhatsApp dengan ponsel milik korban.
Pada pesan itu, Jo meminta tebusan Rp 400 juta jika ingin Fathan selamat. Ia kemudian mengirim nomor rekening atas nama Husain Abdurrahim.
Selang waktu dua hari setelah Fathan meninggal, Ucen dijemput Jo di terminal Klari. Setelah menceritakan persoalannya, ia meminta bantuan Husain untuk membuang mayat Fathan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan