KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Telkom asal Karawang, Fathan Ardian Nutmiftah (19), Selasa (19/1/2021). Ada 40 adegan yang diperagakan di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Adegan bermula saat Fathan berada di kontrakan tersangka Jhovi Fernando (31) alias Jo di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Fathan kemudian keluar untuk membeli kuota dan kembali ke kontrakan dengan membawa minuman keras. Lalu, pada pukul 01.00 WIB, keduanya kembali keluar untuk membeli makan.
Setelah kembali ke kontrakan, mereka minum arak. Saat Jo menagih janji Fathan yang akan meminjamkan uang, di situlah Jo mengaku tersinggung dengan ucapan korban. Jo menampar pipi kiri dan dibalas oleh Fathan.
Jo mencekik leher Fathan dengan dua tangannya. Fathan berusaha berontak dengan menendang Jo. Setelah korban lemas, Jo membenturkan kepala Fathan ke tembok satu kali dan korban pun jatuh telentang.
Jo kemudian ke depan kontrakan dan mengisap sebatang rokok. Bang Jo kembali ke dalam untuk memastikan keadaan Fathan. Rupanya ada busa keluar dari mulut Fathan.
Jo pun segera mengganti seluruh pakaian Fathan. Ia segera membawa kendaraan roda dua dan seluruh barang Fathan ke Perumahan Vikar.
Di rumah kawannya inilah, Jo mengirimkan pesan WhatsApp dengan ponsel milik korban.
Pada pesan itu, Jo meminta tebusan Rp 400 juta jika ingin Fathan selamat. Ia kemudian mengirim nomor rekening atas nama Husain Abdurrahim.
Selang waktu dua hari setelah Fathan meninggal, Ucen dijemput Jo di terminal Klari. Setelah menceritakan persoalannya, ia meminta bantuan Husain untuk membuang mayat Fathan.
Keduanya mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia, lalu membungkusnya dengan plastik dan sarung. Jasad Fathan kemudian dililit dengan bed cover.
Setelah aksi bungkus membungkus selesai, keduanya menemui Rio Hadiyanto di perempatan Johar.
Ketiganya pergi meminjam mobil minibus milik paman Jo. Ketiganya berangkat menuju GOR Panatayuda. Sambil makan sate, Jo meminta tolong kepada Rio untuk membantu membuang jasad Fathan.
Sebelum membuang mayat Fathan, para tersangka melakukan survei lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan. Awalnya mayat Fathan akan dibuang di sekitar Irigasi Tamelang, Purwasari.
Tiba di kontrakan, Jo dan Husain segera mengangkut tubuh Fathan ke belakang mobil. Sebagai pengemudi, Rio menunggu di mobil.
Pelaku kemudian berputar-putar hingga akhirnya membuang mayat Fathan ke parit pesawahan di Dusun Kecemek, Bayurkidul, Cilamaya Kulon.
Sebelum dikembalikan kepada pemiliknya, mobil minibus tersebut dicuci lebih dulu.
Setelah mengembalikan mobil, Rio pulang ke rumahnya dan diberikan uang Rp 400.000. Kemudian, Jo mengantarkan Husain ke Terminal Klari dan memberi ongkos Rp 300.000.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, dari reka ulang adegan tersebut terungkap bahwa fakta baru perihal peran Husain.
Husain membantu mengikat dan membuang jasad Fathan. Husain datang dua hari setelah Fathan meninggal, bukan menunggu di luar kontrakan seperti yang disampaikan polisi sebelumnya.
"Peran H (Husain) yaitu membantu proses mengikat dan menggulung dengan plastik maupun sarung dan bed cover, kemudian bersama-sama membuang jenzah ke TKP Cilamaya," ungkap Rama di sela reka ulang di Terminal Klari.
Husain dan Rio Hadiyanto (24) membantu Jhovi Fernando alias Jo (31) membuang jasad Fathan ke Cilamaya Kulon.
Selain menyembunyikan kematian dan membuang jasad Fathan, keduanya menerima uang yang patut diduga hasil kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.