KARAWANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Telkom Fathan Ardian Nurmiftah ditangkap polisi.
Ketiganya yakni JF alias Jo (31) sebagai eksekutor.
Kemudian HA (21), dan RH (24) yang membantu mengikat dan membuang jasad korban ke Cilamaya Kulon, Karawang.
Adapun Jo yang beralamat di Dawuhan Barat, Cikampek, ini mengontrak di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Jo baru berkenalan dengan Fathan sekitar satu minggu.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswa Telkom di Karawang, Pelaku Minta Uang Tebusan
Awalnya, Fathan sempat bercerita kepada Ayahnya bahwa ia mempunyai teman bernama Bang Jo yang kerap menasihatinya.
Polisi masih mendalami penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
"Sementara mentok tiga (tersangka)," ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Motif pembunuhan
Rama menyebutkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) motif Jo membunuh karena Fathan tak kunjung menepati janji memberi utang.
Menurut pengakuan Jo, ada kata-kata Fathan yang membuatnya sakit hati.
"Tim masih bekerja untuk mendalami kemungkinan ada motif lain," ujar Rama.