KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Telkom, Fathan Ardian Nurmiftah, pada Selasa (18/1/2021).
Dari reka ulang adegan, polisi menemukan fakta baru.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, rekonstruksi dilakukan dengan 40 adegan di delapan tempat kejadian perkara.
Di antaranya kontrakan di Kampung Cilalung Desa Mekarjaya, jembatan Tamelang, terminal Klari, dan lokasi pembuangan di Dusun Kecemek Desa Bayurkidul.
"Adegan yang diperagakan mulai dari pembunuhan hingga perencanaan penyembuyian kematian, dan pembuangan jenazah," ujar Rama.
Berikut fakta baru hasil reka ulang yang dirangkum Kompas.com.
Rama mengatakan, dari rekonstruksi terungkap peran tersangka Husain Addurrohim (21) membantu mengikat dan membuang jasad Fathan.
Husain datang dua hari setelah Fathan meninggal, bukan menunggu di luar kontrakan seperti yang disampaikan polisi sebelumnya.
"Peran H (Husain) yaitu membantu proses mengikat dan menggulung dengan plastik maupun sarung dan bed cover kemudian bersama-sama membuang jenazah ke TKP Cilamaya," ungkapnya.
Husain dan Rio Hadiyanto (24) membantu Jhovi Fernando alias Jo (31) membuang jasad Fathan ke Cilamaya Kulon. Selain menyembunyikan kematian dan membuang jasad Fathan, keduanya menerima uang yang patut diduga hasil kejahatan.
Husain misalnya menerima uang Rp 300.000 saat diantar Jo ke Terminal Klari. Sejumlah barang-barang Fathan, seperti dua buah handphone, ATM, dan motor diambil alih Jo.
Baca juga: Dikejar Polisi, Pembunuh Mahasiswa Universitas Telkom Tabrak Gerobak Soto
Rama menyebut tersangka utama, Jhovi Fernando alias Jo, mengenal Fathan kurang lebih selama tiga bulan. Keduanya beberapa kami ketemuan.
"Beberapa kali ketemu," kata Rama.
Ia menyebut Jo hendak meminjam uang sebesar Ro 40 juta kepada Fathan. Jo mengaku sakit hati dengan perkataan Fathan saat meminjam uang.
Baca juga: Mayat Terlilit Kasur Dipastikan Mahasiswa Universitas Telkom, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya