Petugas juga menyita ponsel dan sejumlah uang tunai milik keempat napi tersebut.
"Ketika sudah olah TKP pintu kamar ditutup saya ditelepon saya datang untuk penggeledahan, jadi ditemukan ganja satu bungkus sama sabu sama alat penghisap sama uang, handphone mereka kami ambil semua," katanya.
Setelah penggeledahan, petugas lapas menghubungi Polresta Pulau Ambon.
Selama proses penyelidikan berlangsung, empat narapidana itu tetap ditahan di Lapas Ambon.
"Mengingat situasi pandemi saat ini jadi tahanan tidak bisa masuk keluar lapas, jadi soal pemeriksaan kita mendukung penuh mau sampai jam tiga malam silahkan polisi datang untuk memeriksa," katanya.
Terkait kejadian itu, Saiful mengaku akan meningkatkan pembinaan kepada penghuni lapas.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Dimulai Februari
Saiful berjanji menindak tegas petugas lapas yang melakukan pelanggaran.
"Jadi saya mau sampaikan kami tidak akan melindungi ada yang main narkoba di dalam lapas, memang kita punya personel kurang tapi kita akan main full untuk pengawasan, kita tidak akan melindungi mereka yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya, petugas Lapas Ambon juga menggagalkan penyelundupan narkoba pada Kamis (14/1/2021).
Narkoba tersebut disembunyikan dalam botol sabun cair dan dititipkan di tempat penitipan lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.