Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Narapidana Diringkus Setelah Pesta Sabu di Lapas, Begini Modus Pelaku Dapatkan Narkoba

Kompas.com - 19/01/2021, 14:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon meringkus empat narapidana kasus narkoba karena menggelar pesta sabu.

Mereka ialah SRR (40), AU (36), ERR (32) dan MP (24).

Mereka ditangkap di kamar lapas setelah digeledah petugas pada Minggu (17/1/2021).

Kepala Lapas Kelas II A Ambon Saiful Sahri mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi terdapat narapidana yang mengambil kiriman barang dari luar lapas.

Barang itu dilempar orang tak dikenal dari balik tembok lapas.

Baca juga: Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara

"Hari Minggu setelah ibadah tim intelijen kita jalan lalu ada pelemparan (barang) dari luar sekira Pukul 11.15 WIT, ketika diambil oleh seorang napi langsung laporan masuk ke kepala keamanan lapas," kata Saiful saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Setelah mendapat informasi itu, keamanan lapas langsung menggeledah setiap blok dan kamar di lapas tersebut.

Saat itu, petugas menangkap empat narapidana yang diduga baru mengonsumsi sabu.

"Ditemukan di kamar nomor tiga salah satu blok hunian sepertinya mereka (napi) habis pakai karena mukanya sedikit linglung di situ ada tujuh orang tapi teridentifikasi hanya empat orang," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas menyita satu paket ganja sintetis, tiga paket sabu, dan alat hisap atau bong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com