Diduga karena tersinggung, pelaku lalu mengajak sejumlah temannya untuk melakukan pengeroyokan.
Selain melakukan penganiayaan kepada korban, para pelaku itu juga merusak sejumlah kendaraan di sekitar SPBU tersebut.
"Pelaku sempat meninggalkan tempat kejadian perkara kemudian kembali melakukan perusakan terhadap sepeda motor yang terparkir di samping SPBU kemudian melarikan diri menggunakan menggunakan sepeda motor," imbuh Supriady.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.