Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Petugas SPBU di Makassar, 1 Pelaku Ditangkap, 5 Lainnya Buron

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (13/1/2021) lalu menemukan titik terang.

Pasalnya, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh polisi, satu dari enam terduga pelaku penganiayaan itu berhasil ditangkap.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui seorang remaja berinisial IN (17).

"Pada saat kejadian pelaku melakukan penganiayaan kepada korban bersama-sama dengan pelaku lainnya," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).

Mengaku hanya diajak

Supriady mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan itu pelaku IN mengakui perbuatannya.

Adapun alasannya, karena saat itu ia hanya mengikuti ajakan dari salah satu rekannya untuk mengeroyok seorang petugas SPBU berinisial Fi tersebut.

Sebab, rekannya itu merasa tidak terima ditegur oleh korban ketika merokok saat hendak mengisi BBM di SPBU.

Ketika melakukan penganiayaan itu, para pelaku diketahui juga ada yang membawa senjata tajam untuk melukai korban.

5 pelaku jadi buron

Untuk mengusut kasus tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap lima terduga pelaku lainnya yang saat ini masih melarikan diri.

Kelima pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu berinisial FH, BD, IP, IT, serta AS.

"Diduga kuat mereka masih berada di luar Kota Makassar," kata Supriady.

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan, pelaku IP yang diduga kuat melakukan pembacokan terhadap korban dengan senjata tajam.

Akibat sabetan senjata tajam itu, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Korban dianiaya menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka di bagian kepala, lengan kanan serta jari tangan," ucap Supriady.

Tak terima ditegur saat merokok di SPBU

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan terhadap petugas SPBU tersebut berawal ketika salah seorang pelaku ditegur korban saat merokok di SPBU.

Diduga karena tersinggung, pelaku lalu mengajak sejumlah temannya untuk melakukan pengeroyokan.

Selain melakukan penganiayaan kepada korban, para pelaku itu juga merusak sejumlah kendaraan di sekitar SPBU tersebut.

"Pelaku sempat meninggalkan tempat kejadian perkara kemudian kembali melakukan perusakan terhadap sepeda motor yang terparkir di samping SPBU kemudian melarikan diri menggunakan menggunakan sepeda motor," imbuh Supriady.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2021/01/18/17454491/fakta-baru-kasus-penganiayaan-petugas-spbu-di-makassar-1-pelaku-ditangkap-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke