KOMPAS.com - Alex Sander (26), seorang pemuda di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan kasus pembunuhan berencana.
Korbannya tak lain adalah pamannya sendiri bernama Ardeni (50).
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Baca juga: Marah Tanah Warisan Ayahnya Digarap, Keponakan Aniaya Paman Hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2021).
Adapun motifnya karena pelaku tak terima tanah warisan ayahnya digarap oleh korban.
Pelaku yang gelap mata lalu merencanakan pembunuhan tersebut.
Korban yang saat itu berada di sebuah pondok di KM 4 Desa Jadi Mulya dianiaya pelaku dengan senjata tajam hingga tewas.
"Korban tewas karena mengalami luka parah di bagian leher akibat dianiaya pelaku dengan benda tajam," jelasnya lewat pesan singkat, Jumat (15/1/2021).
Usai membunuh pamannya secara sadis tersebut, pelaku langsung kabur.
Baca juga: Saat Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Oknum PNS Ini Malah Mabuk dengan LC di Tempat Karaoke