Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Korupsi Tanah Rp 3 T di Labuan Bajo, Pintu Masuk Ungkap Mafia Agraria

Kompas.com - 16/01/2021, 18:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto, menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi aset tanah Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk mengungkap mafia agraria di wilayah paling barat Pulau Flores itu.

Hal itu disampaikan Yulianto, usai menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus itu, Jumat (15/1/2021).

"Tentunya dengan penyidikan ini, adalah pintu masuk buat kejaksaan NTT untuk menyelesaikan persoalan persoalan mafia agraria yang terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat," kata Yulianto.

Baca juga: Sempat Kabur Setelah Jadi Tersangka, Terduga Mafia Tanah di Labuan Bajo Ditangkap

Pihaknya lanjut Yulianto, sudah mendeteksi banyaknya persoalan agraria di Manggarai Barat.

Semua itu telah dipetakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Penyidikan oleh Jaksa itu sebut Yulianto, secara transparan dan akuntabel.

"Masyarakat bisa menilai, kami sangat terbuka, profesional, dalam menangani perkara perkara korupsi yang sudah ada di NTT," kata Yulianto.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo, Ada 3 Tersangka yang Belum Ditahan, Ini Alasannya

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Yulianto mengatakan, 16 orang ini diduga terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Penyidik menahan 16 tersangka ini, karena mereka adalah orang-orang yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap peristiwa dugaan korupsi tersebut," ungkapnya.

Baca juga: 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan, 1 Warga Italia

Dalam kasus itu lanjut Yulianto, penyidik juga telah menemukan minimal dua alat bukti.

"13 tersangka juga sudah ditahan karena penyidik telah menemukan alasan obyektif maupun subyektif untuk dilakukan penahanan," tuturnya.

Sedangkan tiga orang lainnya belum ditahan karena masih menjabat sebagai bupati, positif corona dan jadi buronan.

Periksa ratusan saksi

Menurut Yulianto, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 102 orang sebagai saksi. Termasuk lima orang ahli yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing.

Jaksa juga kata Yulianto, telah menyita sejumlah uang, aset tanah, serta dua buah hotel.

Dia berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN. 

Libatkan Bupati Manggarai Barat

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

10 orang itu diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya berdomisili di Kupang dan satu dari Jakarta.

Untuk Agustinus Ch Dula, tidak ditahan karena harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sedangkan tersangka inisial VS (Veronika Syukur), belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.

Veronika yang positif corona, saat ini menjalani perawatan medis di Labuan Bajo.

Sementara tersangka Afrizal alias Unyil hingga kini belum ditangkap. 

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kejati NTT sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus itu juga menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas. Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com