Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan, 1 Warga Italia

Kompas.com - 14/01/2021, 20:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 tersangka kasus dugaan korupsi lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tiba di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (14/1/2021) sore.

Pantauan Kompas.com, dari 10 orang tersebut, satu di antaranya adalah M, yang berasal dari Italia.

Mereka mengenakan rompi tahanan korupsi Kejati NTT.

Mereka ditahan karena terlibat dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Namun, Bupati Manggarai Barat dua periode itu belum ditahan dan tidak dibawa ke Kejati NTT.

10 tersangka itu antara lain, AS, AN, ARCD, TDKD, M, EP, NM, Al, Af dan SM.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (14/1/2021).

"Tadi setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, saksi Agustinus Ch Dula, langsung diterapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, di Kupang, Kamis sore.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com