Fathan yang tak terima kemudian membalas hingga terjadi pergulatan antara keduanya.
JO kemudian membenturkan kepala Fathan ke tembok. Saat tubuh korban terlentang, JO kemudian mencekiknya hingga tewas.
"Beberapa waktu kemudian (Fathan) meninggal dunia," ujarnya.
Sementara, tersangka Husain yang awalnya menunggu di luar akhirnya masuk dan mendapati korban sudah tewas.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
Usai membunuh korban, keesokan harinya Senin (11/1/2021), tersangka JO kemudian mengirim pesan kepada orangtua Fathan untuk meminta tebusan uang sebesar Rp 400 juta apabila anaknya ingin selamat. Padahal, saat itu korban telah tewas.
"Posisinya korban sudah meninggal," ujarnya.
JO kemudian mengirim nomor rekening atas nama Husain.
Mendapat pesan tersebut, ayah Fathan, Kadiman dan istrinya tak menghiraukan pesan tersebut.
Ia dan istrinya kemudian memutuskan untuk ke rumah teman akrab Fathan mencari keberadaan anaknya.
"Ternyata dia (Fathan) tidak di sana," kata Kadiman.
Setelah mendapat pesan tersebut, Kadiman pun melapor ke polisi dan berharap pelakunya ditangkap.
"Saya berharap pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga dari Mahasiswa Telkom yang Dibunuh Sempat Diminta Tebusan Rp 400 Juta
Karena tak mendapat jawaban dari keluarga Fathan, pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka JO, Husain, dan Rio membawa jasad korban ke Cilamaya dengan menggunakan mobil minibus Carry pinjaman.