Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Gorontalo Usul Bukti Ikut Vaksinasi Jadi Syarat Bepergian

Kompas.com - 16/01/2021, 06:08 WIB
Rosyid A Azhar ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menjadikan surat mengikuti vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bepergian ke luar daerah.

Surat ini jaminan ini menunjukkan bahwa seseorang telah mengikuti vaksinasi dan terbebas dari virus corona.

“Ada masukan dari Kadis Kesehatan, selain rapid test antigen atau swab, persyaratan untuk masuk ke suatu daerah juga memasukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat. Saya sampaikan ke Sekda segera menyurat ke Mendagri, Menteri Kesehatan tembusan ke Presiden untuk memasukkan syarat ini,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai divaksin, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Keluarga dari Mahasiswa Telkom yang Dibunuh Sempat Diminta Tebusan Rp 400 Juta

Rusli Habibie berharap, warganya bisa secara sukarela menjalani vaksinasi, seperti yang dilakukannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).  

Menurut Rusli, Pemprov tidak merekomendasikan peraturan daerah mengenai pemberian sanksi kepada warga yang menolak vaksinasi.

Sebab, menurut Rusli, yang dibutuhkan sebenarnya adalah edukasi dan sosialisasi manfaat vaksin bagi warga.

“Enggak butuh Perda, kita sosialisasi dan edukasi masyarakat. Vaksin ini untuk kesehatan dan kemaslahatan, juga sudah teruji aman dan halal,” ujar Rusli Habibie.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswa Telkom di Karawang, Pelaku Minta Uang Tebusan

Provinsi Gorontalo mendapatkan jatah 9.760 dosis vaksin Sinovac untuk tahap pertama.

Jumlah itu didistribusikan ke 3 kabupaten dan kota.

Rinciannya, Kota Gorontalo 4.520 dosis; Kabupaten Gorontalo 4.120 dosis; dan Bone Bolango 1.120 dosis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com