Sementara, 33 daerah lainnya berstatus zona oranye atau daerah dengan risiko sedang penyebaran Covid-19.
Ke-33 daerah dimaksud yakni Kota Surabaya, Kota Batu, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Malang, Kota Kediri, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Jombang, dan Madiun.
Kemudian, Magetan, Gresik, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Banyuwangi, Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Kota Malang, Lumajang, Kota Blitar, Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
Dengan bertambahnya 4 daerah wilayah PPKM, total daerah di Jatim yang menerapkan PPKM menjadi 15 wilayah.
Baca juga: Tim Gabungan Kemendagri, KASN dan Inspektorat Jatim Periksa Bupati Jember Faida, Ada Apa?
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penetapan empat wilayah tambahan dalam daftar pelaksana PPKM berdasarkan pada penambahan kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur yang ditetapkan menjadi zona merah.
"Karena per malam kemarin, empat wilayah itu terkonfirmasi status zona merah Covid-19," ujar Khofifah, dikutip dari Tribunmadura, Jumat (15/1/2021).
Penetapan 15 daerah PPKM tersebut tertuang ke dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tanggal 13 Januari 2021.
Kepgub ini merupakan pengganti dari Kepgub Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tentang ketentuan PPKM 11 wilayah sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.