MAGELANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 di Kota Magelang tidak memengaruhi penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang terpilih.
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) 18 Januari 2021.
Setelah itu, proses penetapan wali kota Magelang terpilih baru bisa dilakukan.
"Tidak ada pengaruh PPKM atau tidak. Hanya nunggu penetapan Buku Register Mahkamah Konstitusi (BRPK) MK saja," kata Basmar kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Menurutnya, sesuai regulasi, KPU tetap menggelar tahapan pilkada di tengah kondisi apapun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sudah ada regulasi yang mengatur soal kehadiran peserta dalam kegiatan tersebut, ada juga pembatasan tamu undangan, dan aturan protokol kesehatan lain secara ketat akan kami praktikkan, seperti yang sudah-sudah," jelasnya.
Basmar menerangkan, ada salah satu kubu pasangan calon yang melayangkan sengketa kepada MK atas pelaksanaan Pilkada Kota Magelang 9 Desember lalu.
MK akan mengumumkan sengketa itu masuk atau tidak di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari 2021.
"Jika tidak masuk BRPK, maka 3 hari setelah itu KPU akan mengumumkan penetapan paslon pemenangnya," imbuh Basmar.
Baca juga: Wali Kota Terpilih Kendari Bantah Caci Maki Model yang Melaporkannya
Sambil menunggu keputusan itu, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk penetapan. Termasuk rencana akan tetap menghadirkan kegiatan secara virtual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.