Minta diukur ulang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul mengakui pihaknya belum membayarkan ganti rugi tanah tersebut.
Amasrul menyebutkan, obyek perkara tersebut belum jelas, sehingga mesti diukur kembali.
Sebelumnya, Amasrul mengaku Pemkot Padang sudah membayarkan ganti rugi sebesar 70 persen dan tinggal 30 persen yang diminta Wahab.
"Mana obyek tanahnya, kita minta ukur kembali. Kalau sudah jelas akan kita bayarkan," kata Amasrul.
Menurut Amasrul, untuk membayar dengan uang negara tentu dibutuhkan kejelasan dari obyek yang akan diganti rugi.
"Kita punya pertanggungjawaban mengeluarkan uang negara. Jadi minta kejelasan mana tanah itu," kata Amasrul.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Yoserizal menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.
"Sudah kita keluarkan aanmaning. Nanti tanggal 18 Januari kembali dilakukan aanmaning," kata Yoserizal.
Yoserizal mengakui bahwa Pemkot Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap obyek perkara yang dianggapnya belum jelas.
"Diharapkan dalam aanmaning besok ada titik temunya," kata Yose.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.