Minta diukur ulang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul mengakui pihaknya belum membayarkan ganti rugi tanah tersebut.
Amasrul menyebutkan, obyek perkara tersebut belum jelas, sehingga mesti diukur kembali.
Sebelumnya, Amasrul mengaku Pemkot Padang sudah membayarkan ganti rugi sebesar 70 persen dan tinggal 30 persen yang diminta Wahab.
"Mana obyek tanahnya, kita minta ukur kembali. Kalau sudah jelas akan kita bayarkan," kata Amasrul.
Menurut Amasrul, untuk membayar dengan uang negara tentu dibutuhkan kejelasan dari obyek yang akan diganti rugi.
"Kita punya pertanggungjawaban mengeluarkan uang negara. Jadi minta kejelasan mana tanah itu," kata Amasrul.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Yoserizal menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.
"Sudah kita keluarkan aanmaning. Nanti tanggal 18 Januari kembali dilakukan aanmaning," kata Yoserizal.
Yoserizal mengakui bahwa Pemkot Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap obyek perkara yang dianggapnya belum jelas.
"Diharapkan dalam aanmaning besok ada titik temunya," kata Yose.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.