Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Keduanya Digoda, Hendra Tusuk Kening Erik dengan Kunci Motor

Kompas.com - 14/01/2021, 21:21 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Hendra merasa sangat marah karena cemburu lalu menusuk kening Erik dengan kunci motor hingga robek. Insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi.

Setelah dianiaya, Erik tak terima dan melaporkan Hendra ke Kepolisian Sektor Kota Baru.

Hendra kemudian diamankan di kawasan Pattimura saat sedang berjalan kaki. Hendra ditangkap dengan pasal penganiayaan.

Hendra akhirnya dibawa ke Polsek Kota Baru dan menyesali perbuatannya.

Hendra mengaku marah kepada Erik karena sering menggoda istri keduanya dengan ucapan-ucapan yang menurut pelaku tidak pantas.

Baca juga: Pria Ini Jual Motor Istrinya demi Bantu Warga yang Diteror Ular Saat Banjir di Jambi

Kepala Polsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro Macan membenarkan adanya pertikaian dua pria yan bekerja sebagai sopir ini dalam konferensi pers pada Kamis (14/1/2021) pagi. Hendra diketahui merupakan warga Jelutung, sementara Erik, warga Kecamatan Alam Barajo.

Afrito menjelaskan penganiayaan bermula dari kecemburuan Hendra melihat Erik menggoda dan tersenyum ke istri keduanya.

Apalagi, Erik dulunya merupakan mantan kekasih istri keduanya. Kecemburuan itu memuncak hingga akhirnya Hendra menusuk kening Erik dengan kunci motor.

"Pelaku ini menganiaya korban menggunakan sebuah kunci sepeda motor, sehingga mengalami luka robek," kata Afrito.

Sementara itu Hendra menjelaskan alasan ia menusuk Erik.

"Waktu ngantar nasi saya dia manggil istri saya, kalau lagi lewat, adek adek, manggil cak itu," kata Hendra sambil menirukan gaya bicara korban.

Baca juga: Positif Covid-19, Direktur RSUD Mattaher Jambi Batal Divaksin

Menurut Hendra, dulu Erik adalah kekasih istri keduanya. Selain itu, Erik juga cukup kenal dengan Hendra karena pernah membawa angkot Hendra.

Hendra mendekam di tahanan Mapolsek Kotabaru dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com