Salin Artikel

Sudah Kalah di MA, Pemkot Padang Belum Juga Bayar Ganti Rugi Tanah Warga

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Padang ke MA, Pemkot Padang kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi tanah konsolidasi kepada Abdul Wahab tersebut sebesar Rp 2.471.000.000 atas tanah seluas 4.942 meter persegi.

"Keputusan PK di MA itu tanggal 4 Oktober 2019 lalu. Hingga sekarang Pemkot belum juga melaksanakannya," kata Abdul Wahab yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Wahab menyebutkan, perkara berawal dari proyek jalan by pass tahun 1991 lalu.

Saat itu, tanahnya terpakai untuk proyek tersebut dan ada kesepakatan untuk dilakukan ganti rugi.

"Ada tersisa 4.942 meter lagi yang belum dibayarkan, sehingga pada tahun 2015 saya menghadap Wali Kota Padang, Mahyeldi. Beliau berjanji akan menyelesaikan, namun dengan syarat ada putusan pengadilannya," kata Wahab.

Kemudian Wahab mengikuti saran Mahyeldi dan memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang.

Hasilnya, Wahab menang dan pengadilan memerintahkan Pemkot Padang membayar ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar atas tanah 4.942 meter tersebut.

"Namun bukannya membayar, Pemkot Padang malahan naik banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung hingga PK. Semuanya Pemkot kalah dan diperintahkan harus membayar," kata Wahab.

Menurut Wahab, alasan Pemkot Padang belum mau membayar adalah karena tanah tersebut harus diukur kembali.

"Alasannya seperti mengada-ada. Tanah itu telah diukur, kenapa diukur ulang? Dalam putusan PK MA tidak ada perintah untuk mengukur ulang, yang ada Pemkot harus membayar," kata Wahab.

Wahab menilai, Pemkot Padang sengaja mencari alasan untuk menunda atau tidak mau membayarkan ganti rugi tersebut.

"Saya sudah tua, sejak 1991 mengurusnya. Berikan saja hak saya, jangan diulur-ulur lagi dengan berbagai alasan. Dulu ada alasan banding, sekarang sudah PK tidak ada lagi upaya hukum," kata Wahab.

Bahkan menurut Wahab, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Padang Mahyeldi untuk membayarkan ganti rugi itu pada 2015 lalu.

"Saat itu, Mahyeldi berjanji akan membayarkan jika sudah digugat dan ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan PN Padang, bukannya membayar malahan Pemkot Padang naik banding. Tapi mereka tetap kalah hingga PK di MA," kata Wahab.


Minta diukur ulang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul mengakui pihaknya belum membayarkan ganti rugi tanah tersebut.

Amasrul menyebutkan, obyek perkara tersebut belum jelas, sehingga mesti diukur kembali.

Sebelumnya, Amasrul mengaku Pemkot Padang sudah membayarkan ganti rugi sebesar 70 persen dan tinggal 30 persen yang diminta Wahab.

"Mana obyek tanahnya, kita minta ukur kembali. Kalau sudah jelas akan kita bayarkan," kata Amasrul.

Menurut Amasrul, untuk membayar dengan uang negara tentu dibutuhkan kejelasan dari obyek yang akan diganti rugi.

"Kita punya pertanggungjawaban mengeluarkan uang negara. Jadi minta kejelasan mana tanah itu," kata Amasrul.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Yoserizal menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.

"Sudah kita keluarkan aanmaning. Nanti tanggal 18 Januari kembali dilakukan aanmaning," kata Yoserizal.

Yoserizal mengakui bahwa Pemkot Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap obyek perkara yang dianggapnya belum jelas.

"Diharapkan dalam aanmaning besok ada titik temunya," kata Yose.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/12190191/sudah-kalah-di-ma-pemkot-padang-belum-juga-bayar-ganti-rugi-tanah-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke