Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kakek Abdul, 30 Tahun Menanti Tanahnya Diganti Rugi Pemkot Padang, Putusan PK MA Seolah Tak Berarti

Kompas.com - 14/01/2021, 10:49 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sudah hampir 30 tahun, seorang kakek bernama Abdul Wahab (80), warga Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat menunggu ganti rugi atas tanahnya yang dipakai negara untuk pembuatan Jalan By Pass.

Sejak tahun 1991, hingga sekarang Pemerintah Kota Padang belum juga mengganti tanah konsolidasi senilai Rp 2.471.000.000 itu.

Padahal, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung sudah keluar pada 4 Oktober 2019 lalu dengan nomor 136.PK/Pdt/2019.

Dalam putusan PK itu, Pemerintah Kota Padang diminta membayar ganti rugi atas tanah Abdul Wahab.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya

Sudah ada putusan MA, tapi ganti rugi tak juga dibayarkan...

Pengajuan eksekusi sejak putusan kasasi di MA telah diajukan, namun tidak juga dibayarkan Pemkot Padang.

Setelah menang saat PK di MA, Abdul Wahab kembali mengajukan eksekusi tapi hingga sekarang biaya ganti rugi tanahnya belum juga dibayarkan.

"Saya harus bagaimana lagi. Harusnya kalau sudah PK kan tidak ada lagi upaya hukum. Eksekusi harus dilaksanakan," kata Abdul Wahab kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Abdul Wahab menyebut Pemkot Padang beralasan tanahnya yang kena proyek Jalan By Pass tersebut mesti diukur, karena sebelumnya tidak diukur.

Baca juga: Gaji ASN Pemkot Padang Mengalami Keterlambatan, Ini Penyebabnya

Alasan Pemkot Padang tak masuk akal...

"Saya heran alasannya tanah harus diukur. Keputusan pengadilan sudah jelas. Luas tanah saya itu 4.942 meter persegi. Di PN Padang saya menggugat dan menang, kemudian Pemkot Padang banding hingga PK semuanya saya menang. Jadi kenapa belum juga dibayarkan," kata Abdul Wahab.

Menurut Wahab, mulai putusan dari PN hingga PK Mahkamah Agung tidak ada perintah yang menyebutkan tanah tersebut harus diukur kembali.

"Tidak ada perintah diukur kembali. Putusannya jelas tergugat harus membayar ganti rugi tanah saya," kata Wahab.

Baca juga: Ganti Rugi Tol Japek II Selatan Terlalu Murah, Warga Karawang Blokade Jalan

Berawal dari Proyek By Pass 1991

Wahab bercerita pada tahun 1991, dibuatlah proyek jalan By Pass dari Padang Pariaman hingga Teluk Bayur.

Proyek itu melintasi tanah milik diri Abdul Wahab.

Sebagai warga negara yang baik, Wahab mendukung proyek itu dan bahkan memberikan tanahnya sebanyak 30 persen dari total yang kena secara cuma-cuma.

"Sisanya tentu saya minta ganti rugi. Ada 4.942 meter yang belum diganti ini yang hingga sekarang belum dibayarkan," kata Wahab.

 

Wali Kota Padang pada 2015 janjikan pembayaran

Pada 2015, Wahab bertemu dengan Wali Kota Padang Mahyeldi. Saat itu, Mahyeldi bersedia untuk membayarkannya.

"Pak Mahyeldi waktu itu setuju, namun katanya saat itu harus ada keputusan pengadilan sebagai dasar Pemkot membayar. Pak Mahyeldi pun menyarankan untuk digugat," kata Wahab.

Saran itu kemudian diikuti Wahab, dan kemudian pihaknya menggugat ke PN Padang. Gugatan itu akhirnya dikabulkan PN Padang.

"Saya gugat dengan harga tanah Rp 1 juta per meternya, namun PN Padang mengabulkan hanya Rp 500.000. Tapi saya tetap terima," kata Wahab.

Baca juga: Gowes Sepeda dengan Ribuan Peserta Dibuka Wali Kota Padang, Ombudsman: Contoh yang Tak Patut pada Rakyat

Setelah itu, Wahab kembali menghadap Mahyeldi untuk menanyakan proses pembayaran ganti rugi itu.

Namun bukannya membayar, Pemkot Padang malahan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar, kemudian berlanjut ke Kasasi MA hingga PK MA.

"Ketika keputusan PN keluar, saya merasa uang saya akan keluar. Tapi malahan membuat saya sangat kecewa. Pak Mahyeldi saat itu sudah berjanji mau membayar. Bahkan ada surat perjanjiannya," kata Wahab.

30 tahun bolak-balik Padang-Jakarta demi urus tanah..

Wahab menyebutkan dari 1991 hingga sekarang pihaknya sudah banyak melakukan usaha untuk mengurus proses ganti rugi itu.

"Saya bolak balik pengadilan di Padang dan Jakarta. Sekarang saya sudah tua. Capek dan belum juga menuai hasil. Yang saya minta hak saya, tapi tidak juga dibayarkan," kata Wahab.

Wahab mengaku terus berjuang mendapatkan haknya itu. Namun ada rasa kecemasan dalam dirinya karena Mahyeldi sebagai wali kota Padang akan segera menjabat sebagai gubernur Sumbar.

Baca juga: Belum Ditarik, 27.000 Buku LKS Gambar Wajah Wali Kota Padang Masih Beredar

"Saat menjadi wali kota saja, saya belum juga mendapatkan hak saya. Kalau sudah gubernur tentu semakin sulit," kata Wahab.

Wahab mengaku saat ini dirinya terpaksa hidup dari menguras tabungan yang ada sambil berharap bantuan dari anak-anaknya.

"Saya sudah tua, mana bisa lagi bekerja. Anak ada 9, sekarang mereka merantau. Tinggal bersama istri dan untuk makan ambil tabungan dan diberi anak," kata Wahab.

 

Alasan Pemkot Padang belum bayar tanah Kakek Abdul

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul mengakui pihaknya belum membayarkan ganti rugi tanah tersebut.

Amasrul menyebutkan objek perkara tersebut belum jelas sehingga mesti diukur kembali.

Sebelumnya, Amasrul mengaku Pemkot Padang sudah membayarkan ganti rugi 70 persen dan tinggal 30 persen yang diminta Wahab.

"Mana objek tanahnya. Kita minta ukur kembali. Kalau sudah jelas akan kita bayarkan," kata Amasrul.

Menurut Amasrul untuk membayar dengan uang negara tentu dibutuhkan kejelasan dari objek yang akan diganti rugi.

"Kita punya pertanggungjawaban mengeluarkan uang negara. Jadi minta kejelasan mana tanah itu," jelas Amasrul.

PN Padang sampai tegur Pemkot Padang

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Yoserizal menyebutkan pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.

"Sudah kita keluarkan aanmaning. Nanti tanggal 18 Januari, kembali dilakukan aanmaning," kata Yoserizal.

Yoserizal mengakui Pemkot Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap objek perkara yang dianggapnya belum jelas.

"Diharapkan dalam aanmaning besok ada titik temunya," kata Yose.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com