KOMPAS.com- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat dianggap telah melanggar aturannya sendiri dengan adanya acara Gowes Sepeda Siti Nurbaya dalam memperingati HUT ke-75 RI, Minggu (16/8/2020).
Bahkan, acara yang diikuti ribuan orang tersebut malah dibuka secara langsung oleh Wali Kota Padang Mahyeldi.
Ombudsman Perwakilan Sumbar mengkritik keras kegiatan yang seharusnya tak digelar di tengah pandemi Covid-19 itu.
"Contoh yang tidak patut dipertontonkan pada rakyat," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani.
Baca juga: Saat HUT Ke-75 RI, Lampu Merah di Kota Padang Akan Menyala 3 Menit
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 200/463/Kesbangpol/2020 tentang partisipasi menyemarakkan HUT ke-75 RI.
Namun rupanya, pada Minggu (16/8/2020), Pemkot Padang dianggap mengabaikan aturannya sendiri. Acara Gowes Sepeda tetap terlaksana di tengah pandemi.
"Kita heran kok acara mengundang kerumunan orang banyak di luar batas toleransi yang digariskan protokol kesehatan tetap digelar oleh Padang dengan alasan memeriahkan HUT RI ke-75,” ujar Yefri.
Padahal masyarakat, kata Yefri, membutuhkan contoh dari pemerintah untuk bersama-sama memerangi Covid-19.
Namun Ombudsman melihat, dalam acara tersebut masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Dan boleh saja pemerintah dengan jajarannya bertindak jika terjadi pelanggaran. Gowes tadi pagi itu sudah diikuti ribuan peserta tapi soal jaga jarak pakai masker banyak yang tidak melakuknnya," kata Yefri.