MAKASSAR, KOMPAS.com – Meski jumlah kasus baru penyebaran Covid-19 masih terus meningkat sejak Desember 2020 hingga pertengahan Januari 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, melonggarkan aktivitas jam malam.
Kebijakan ini dikeluarkan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, melalui surat edarannya yang diterbitkan.
"Benar, Pj wali kota telah surat edaran pemberlakuan jam malam itu," kata Kasubbag Humas Pemkot Makassar Hamzah Bakri Muhammad saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Gubernur Sulsel Kunjungi Keluarga Korban SJ 182 Asal Makassar
Dalam surat edaran itu, aktivitas jam malam diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita.
Sebelumnya, aktivitas jam malam di Kota Makassar dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.
Seluruh aktivitas warga dibatasi dan tempat-tempat terjadinya kumpulan atau kerumunan orang dilarang.
Dalam surat edaran yang terbaru aktivitas jam malam di Kota Makassar, seperti fasilitas umum, mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, game center serta kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang diizinkan sampai pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Mahasiswa di Makassar Jadi Begal, Hasilnya Dipakai Beli Narkoba
Aturan itu mulai berlaku sejak 12 Januari sampai 26 Januari 2021.
Para pelaku usaha diwajibkan melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.