Salin Artikel

Jumlah Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Makassar Longgarkan Jam Malam

Kebijakan ini dikeluarkan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, melalui surat edarannya yang diterbitkan.

"Benar, Pj wali kota telah surat edaran pemberlakuan jam malam itu," kata Kasubbag Humas Pemkot Makassar Hamzah Bakri Muhammad saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Dalam surat edaran itu, aktivitas jam malam diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita.

Sebelumnya, aktivitas jam malam di Kota Makassar dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.

Seluruh aktivitas warga dibatasi dan tempat-tempat terjadinya kumpulan atau kerumunan orang dilarang.

Dalam surat edaran yang terbaru aktivitas jam malam di Kota Makassar, seperti fasilitas umum, mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, game center serta kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang diizinkan sampai pukul 22.00 Wita. 

Aturan itu mulai berlaku sejak 12 Januari sampai 26 Januari 2021.  

Para pelaku usaha diwajibkan melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.


Para camat dan lurah selaku ketua Satuan Tugas (Satgas) juga diminta agar memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan koordinasi pada Satgas covid-19.

Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data harian Covid-19 pada 11 Januari 2021, Sulawesi Selatan menempati urutan kelima secara nasional untuk penambahan kasus terbanyak.

Terdapat 616 kasus baru, tapi diimbangi jumlah kasus sembuh mencapai 522 kasus dan 2 orang dinyatakan meninggal akibat Covid-19.

Sejak Desember 2020, secara rata-rata, setiap hari ada sekitar 500 kasus baru orang terinfeksi virus corona di Sulawesi Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/11344391/jumlah-kasus-covid-19-melonjak-pemkot-makassar-longgarkan-jam-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke