Dalam perbincangannya, A mengatakan memaafkan ibunya atas tindakan yang dinilai menganiaya.
Gadis yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi jurusan teknologi logistik di Jakarta tersebut menyatakan dirinya hanya korban persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya.
Seperti diketahui, beberapa tahun terakhir rumah tangga S dan ayah kandung A memang bermasalah sehingga menyebabkan perceraian.
“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.
Upaya Dedi Mulyadi meluluhkan hati si anak kandung alias A belum membuahkan hasil.
“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.
Perbincangan melalui telepon seluler tersebut disaksikan oleh keluarga S, termasuk adik A yang masih duduk di bangku SMP. Adik A bahkan meneteskan air mata mendengar perbincangan ibunya dengan Dedi.
Pihak pengacara S masih menunggu perkembangan proses hukum bagi kliennya.
Ia mengatakan kliennya kooperatif dan selama ini disiplin lapor dan memenuhi panggilan dari kepolisian.
“Selasa nanti kita tunggu bagaimana kelanjutannya,” kata Haryanto, kuasa hukum S.
Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet yang ditemui menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang terjadi di wilayahnya.
Ia mengatakan ada permasalahan keluarga yang berujung pada proses hukum dan melibatkan ibu serta anak kandung.
“Kasus ini menjadi yang pertama dan semoga terakhir kalinya di Demak. Jangan sampai masalah keretakan rumah tangga kok orangtua melibatkan anak anak,” ungkap Fahrudin Bisri Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.