Tak sampai di situ, kejadian serupa berulang hingga sepulang korban dari Kota Mataram.
Saat itu, korban diajak pelaku ke Desa Daha, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu dengan modus yang sama.
Namun, malah dibawa ke sebuah rumah warga dan mengajak korban tinggal berdua hingga dijadikan sebagai budak seks.
"Lebih dari dua bulan pelaku tinggal bersama korban di salah satu rumah warga di desa Daha, dan selama itu pula korban berulang kali dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim. Korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan," kata dia.
Kepada polisi, lanjut Hujaifah, korban mengaku perbuatan bejat pelaku terkhir kali dilakukan pada 6 Januari 2021.
Kasus asusila ini akhirnya terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat. Menurut dia, keberadaan pelaku dan korban dalam rumah tersebut membuat warga curiga.
Baca juga: Aksi Penipuan CPNS Pemprov Jatim Terbongkar, Ada Tes Tulis hingga SK Palsu Gubernur Jatim
Warga yang sudah mengenali korban itu langsung menanyakan perihal status keduanya.
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban pun mengakui bahwa keduanya telah menikah.
“Oleh salah seorang warga tersebut, kemudian memberitahukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga A datang dan melaporkan kasus ini ke Polsek Hu’u," ujar dia.
Setelah menerima laporan tersebut, US berhasil ditangkap petugas Polsek Hu,u di wilayah hukum Polres Dompu pada Jumat (8/1/2021).
“Saat ini, korban dalam penanganan khusus unit PPA. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Mapolres,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.