Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Jatim: Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Diterapkan Pemerintah Beda dengan PSBB

Kompas.com - 07/01/2021, 19:54 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak memastikan, pembatasan yang akan diterapkan pemerintah mulai 11-25 Januari 2021 berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah dilakukan di sejumlah daerah termasuk Jawa Timur.

"Warga Surabaya kalau dengar PSBB langsung spaning. Nanti pembatasan yang diterapkan berbeda dengan PSBB yang dulu," kata Emil Dardak di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pemkot Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan Sosial, Ini Alasannya

Menurutnya, tak ada aktivitas yang dilarang selama pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah, kata dia, hanya membatasi kapasitas.

"Contohnya pekerjaan di kantor masih boleh tapi hanya dibatasi 25 persen. Kalau PSBB hanya sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan," kata Emil.

Ia mengajak masyarakat menghormati kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan  kasus Covid-19 yang terus naik beberapa waktu terakhir.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut sudah dituangkan dalam Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pemprov Jatim akan merespons kebijakan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi virtual melibatkan Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim dan kepala daerah terkait pada Jumat (8/1/2021).

"Bagaiamana nanti pembatasan di Jatim besok kami akan gelar rakor," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari.

Baca juga: Secara Pribadi Saya Menolak, Jujur Saya Masih Ragu dan Takut untuk Divaksin

 

Pasalnya, pada Desember 2020 penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com