MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang bersepakat untuk memodifikasi instruksi pemerintah pusat terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Salah satu aturan yang dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi di Malang Raya adalah tentang jam malam.
Pemerintah di Malang Raya sepakat untuk memulai jam malam pada pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Terdampak PSBB, Malang Raya Batal Terapkan Belajar Tatap Muka
Sedangkan, sesuai dengan Instruksi nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 mengatur pembatasan jam malam pada pukul 19.00 WIB.
"Kami Malang Raya berkomitmen bersama, apa yang diinstruksikan dari pusat itu kami jalankan. Tetapi mungkin ada jam malam yang akan kami sesuaikan. Kalau dari pusat kan jam 7 (19.00) sudah harus selesai. Ini di Malang Raya antara jam 8 (20.00) sampai jam 9 (21.00). Itu saja perbedaannya. Yang lain sama seperti pusat," kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat diwawancara di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (8/1/2021).
Hal yang sama disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji. Dia sudah bersepakat untuk menetapkan jam malam pada pukul 20.00 WIB atau mundur satu jam dari Instruksi Mendagri.
Dengan begitu, pusat perbelanjaan dan rumah makan di Kota Malang bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Sebuah Jembatan di Kabupaten Malang Ambrol akibat Hujan Deras, 7.450 Orang Terisolasi
"Kita tetapkan pukul 8 malam," kata Sutiaji saat diwawancara di Balai Kota Malang.
Sutiaji mengatakan, jika tertib, pengelola usaha akan menutup order pada pukul 19.00 WIB sehingga pada pukul 20.00 WIB sudah benar-benar berhenti beroperasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.