Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria Ini Cabuli Gadis 17 Tahun hingga Hamil

Kompas.com - 09/01/2021, 14:36 WIB
Syarifudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - US (50) warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, ditangkap Polsek Hu,u, Kabupaten Dompu, karena diduga mencabuli seorang perempuan, A (17).

Aksi tak terpuji tersebut bahkan telah dilakukan pelaku selama berkali-kali hingga korban hamil dua bulan.

Dalam meluapkan nafsu bejatnya, US menawarkan korbannya pekerjaan di Kota Mataram, NTB.

Kepala Subbagian Humas Polres Dompu, Iptu Hujaifah membenarkan adanya kasus asusila tersebut. Korban tak lain adalah masih satu kampung dengan terduga US.

Baca juga: Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengusaha Mal: Surabaya Bukan Episentrum Covid-19

"Ya benar, pelaku masih satu kampung dengan korban. Mereka berasal dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima," kata Iptu Hujaifah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan bejat US bermula sejak November 2020 lalu.

Saat itu, korban dibawa oleh US ke Kota Mataram, dengan embel-embel menawarkan pekerjaan.

Setelah tiba di tempat yang dijanjikan, terduga pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut bersamanya ke suatu tempat.

Di sana, US dan A tidur dalam satu kamar. Di tempat itulah awal mulanya pelaku mulai menyebutuhi korban.

Untuk memuluskan aksi tidak senonohnya itu, pelaku mengimingi korban dengan uang. Namun, korban sempat menolak bujuk rayu pelaku.

Tidak berhasil dengan cara pertama, US lalu mengancam akan membunuh korban jika keinginannya tak dituruti. Karena merasa diancam, akhirnya ABG itu bersedia disetubuhi.

"Selama di Mataram, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dengan modus menawarkan pekerjaan," ujar Hujaifah.

 

Tak sampai di situ, kejadian serupa berulang hingga sepulang korban dari Kota Mataram.

Saat itu, korban diajak pelaku ke Desa Daha, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu dengan modus yang sama.

Namun, malah dibawa ke sebuah rumah warga dan mengajak korban tinggal berdua hingga dijadikan sebagai budak seks.

"Lebih dari dua bulan pelaku tinggal bersama korban di salah satu rumah warga di desa Daha, dan selama itu pula korban berulang kali dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim. Korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan," kata dia.

Kepada polisi, lanjut Hujaifah, korban mengaku perbuatan bejat pelaku terkhir kali dilakukan pada 6 Januari 2021.

Kasus asusila ini akhirnya terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat. Menurut dia, keberadaan pelaku dan korban dalam rumah tersebut membuat warga curiga.

Baca juga: Aksi Penipuan CPNS Pemprov Jatim Terbongkar, Ada Tes Tulis hingga SK Palsu Gubernur Jatim

Warga yang sudah mengenali korban itu langsung menanyakan perihal status keduanya.

Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban pun mengakui bahwa keduanya telah menikah.

“Oleh salah seorang warga tersebut, kemudian memberitahukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga A datang dan melaporkan kasus ini ke Polsek Hu’u," ujar dia.

Setelah menerima laporan tersebut, US berhasil ditangkap petugas Polsek Hu,u di wilayah hukum Polres Dompu pada Jumat (8/1/2021).

“Saat ini, korban dalam penanganan khusus unit PPA. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Mapolres,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com