Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengusaha Mal: Surabaya Bukan Episentrum Covid-19

Kompas.com - 08/01/2021, 16:51 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Kelompok pengusaha mal di Jawa Timur keberatan dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Mereka menyinggung pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang ditetapkan hingga pukul 19.00 WIB.

Mereka juga menyoroti pembatasan pengunjung restoran dan rumah makan sebanyak 25 persen dari total kapasitas.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menilai, pemerintah seolah memukul rata kondisi setiap daerah tanpa memerhatikan keadaan di lapangan.

"Di Surabaya saat ini bukan episentrum penyebaran Covid-19, sudah zona oranye bukan merah," kata Sutandi saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Pengusaha Mal Protes Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Terancam Kehilangan Separuh Omzet

Sutandi mengingatkan, tak mudah mengembalikan kondisi ekonomi yang terpuruk karena pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.

"Pembatasan aktivitas perekonomian hanya akan mengembalikan keterpurukan ekonomi Surabaya," ucapnya.

Terancam kehilangan separuh omzet

Sutandi mengatakan, kebijakan pembatasan aktivitas itu akan membuat pelaku usaha kehilangan separuh omzet.

Sebab, waktu operasional yang dipangkas itu merupakan jam sibuk bagi pusat perbelanjaan.

"Tiga jam sisa waktu yang dipangkas adalah peak time pusat perbelanjaan. Sekarang dengan pembatasan sampai jam 19.00, separuh omzet mereka akan hilang," kata Sutandi.

Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali

Selain kehilangan omzet, pembatasan itu juga bisa berdampak kepada sejumlah tenaga kerja.

Ia mencontohkan, pelaku usaha bisa saja melakukan pemotongan gaji karyawan agar tak merugi.

"Meski hanya dua minggu akan berdampak pada pemotongan gaji atau bahkan merumahkan karyawan," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari.

Baca juga: Curhat Tenaga Medis: Bukan Hanya Saya, di Sini Mungkin 80 Persen Takut untuk Divaksin

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan karena terjadi peningkatan tambahan kasus per minggu pada Januari.

Pada Desember 2020, penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com