Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Tangerang Ikut Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Mal-Restoran Tutup Pukul 7 Malam

Kompas.com - 07/01/2021, 20:15 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali.

Zaki menyebut, di Kabupaten Tangerang sendiri sebetulnya sudah aturan untuk pelaksanaan pembatasan selama Natal dan Tahun Baru yang berakhir sampai tanggal 5 Januari 2021.

Namun dalam pembatasan kegiatan Jawa-Bali kali ini ada beberapa aturan yang ditambah seperti bekerja di rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen.

"Pemkab Tangerang akan lanjutkan dengan penyesuaian peraturan yang baru," kata Zaki di Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Wagub Jatim: Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Diterapkan Pemerintah Beda dengan PSBB

Zaki mengatakan, pihaknya juga akan patuh dengan aturan dimana operasional pusat perbelanjaan hingga restoran yang dibatasi hingga pukul 19.00 saja.

Kata dia, pihaknya akan segera mensosialisasikan pengetatan jam operasional tersebut kepada masyarakat dan pengelola pusat perbelanjaan hingga restoran.

"Pusat perbelanjaan dan lain sebagainya beroperasi dari pukul 10.00 sampai pukul 19.00. Ini akan disosialisasikan segera," kata dia.

Baca juga: Ini Acuan bagi Daerah di Jawa dan Bali Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yang diberlakukan pembatasan kegiatan mulai 11 hingga 25 Januari tersebut.

Selain Kabupaten Tangerang, di Banten ada Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang juga masuk ke dalam daftar wilayah yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan Jawa Bali.

Tiga wilayah tersebut dipilih lantaran hingga saat ini sama-sama masih dalam zona merah dengan tingkat sebaran jumlah kasus Covid-19 tertinggi di Banten.

Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com