Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Bebas, Jubir Ponpes Al Mukmin Ngruki: Tak Ada Acara Penyambutan

Kompas.com - 08/01/2021, 11:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Baca juga: Kalapas Gunung Sindur: Pak Abu Bakar Baasyir Suka Menulis dan Kooperatif

Ba'asyir terbukti bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 terkait upaya menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com