Baca juga: Kalapas Gunung Sindur: Pak Abu Bakar Baasyir Suka Menulis dan Kooperatif
Ba'asyir terbukti bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 terkait upaya menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.