Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Bebas, Jubir Ponpes Al Mukmin Ngruki: Tak Ada Acara Penyambutan

Kompas.com - 08/01/2021, 11:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Juru bicara Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono, memastikan tak ada acara khusus untuk menyambut kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.

"Tidak ada acara penyambutan," kata Endro, Jumat (8/1/2021). 

Hal itu, menurut Endro, untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi. Pihaknya juga telah memperketat penjagaan di pintu masuk pondok sejak Kamis malam lalu.

Baca juga: Bebas, Abu Bakar Baasyir Negatif Covid-19

Penjagaan tersebut dilakukan oleh anggota Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), alumni dan Pengurus Pondok Pesantren Al Mukmin.

"Petugas ini bertugas menutup akses pintu masuk dengan harapan tidak ada tamu, atau dari yang lain yang nanti akhirnya membuat kerumunan di pondok," tutur dia.

Baca juga: Rombongan Abu Bakar Baasyir Diperkirakan Tiba di Ponpes Ngruki Siang Ini

Abu Bakar Baasyir (ABB) resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 05.21 WIB.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Abu Bakar Baasyir (ABB) resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 05.21 WIB.

Selain itu, Endro memperkirakan, rombongan penjemput Ba'asyir akan tiba pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Informasi dari keluarga tadi Ustaz Abu, pengacara dan tim medis meninggalkan Lapas Gunung Sindur pukul 05.24 WIB," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara 15 tahun di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

 

Baca juga: Kalapas Gunung Sindur: Pak Abu Bakar Baasyir Suka Menulis dan Kooperatif

Ba'asyir terbukti bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 terkait upaya menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com