Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Lampung terhadap Pemenang Pilkada Membuat Warga Kebingungan

Kompas.com - 08/01/2021, 08:57 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

KPU Bandar Lampung konsultasi ke pusat

Seperti diketahui, paslon Eva Dwiana - Deddy Amarullah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menggelar pleno beberapa waktu lalu.

Pada pleno itu, tercatat paslon nomor 03 mendapatkan suara terbanyak yakni sebanyak 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1.700 TPS di 20 kecamatan.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengaku terkejut atas putusan Bawaslu tersebut yang meyebutkan paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai peserta Pilkada, bukan peraih suara terbanyak hasil pleno.

“Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil, karena kita baru rapat pleno rekapitulasi,” kata Dedy.

Atas putusan ini, Dedy mengatakan, KPU Bandar Lampung akan berkonsultasi dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI sebelum menentukan sikap.

KPU Bandar Lampung dan KPU Provinsi Lampung sendiri telah berkonsultasi dengan KPU RI secara daring pada Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasil dari konsultasi dengan KPU RI ini akan disampaikan pada siang hari ini, Jumat (8/1/2021).

Dedy mengungkapkan, pihaknya tidak bisa terburu-buru dalam menentukan sikap untuk menanggapi keputusan Bawaslu Lampung tersebut.

Dedy menyebutkan, pihaknya harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan menyikapi Putusan Bawaslu Lampung terkait hasil sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM itu.

“Karena ini berdampak hukum, politik, maupun persoalan lainnya. Kita dalam pengambilan keputusan benar-benar mempertimbangkan semua aspek,” kata Dedy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com