Salin Artikel

Putusan Bawaslu Lampung terhadap Pemenang Pilkada Membuat Warga Kebingungan

Sejumlah warga mengunggah di media sosial serta grup-grup pertemanan daring terkait kebingungan mereka atas putusan Bawaslu Lampung tersebut.

Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amarullah terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

Bawaslu juga menyatakan, paslon nomor urut 03 ini dibatalkan dari peserta Pilkada Bandar Lampung.

Polemik terjadi lantaran Bawaslu Lampung dalam putusannya hanya memutuskan bahwa paslon nomor 03 dibatalkan sebagai peserta pemilu, tanpa menyinggung secara terang dan jelas untuk membatalkan sebagai peraih suara terbanyak.

Alhasil, putusan tersebut menjadi multitafsir di kalangan publik, yang menyangka paslon Eva Dwiana - Deddy Amarullah dibatalkan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung.

Salah satu warganet, Jabaruddin mengaku bingung dengan isi putusan tersebut yang diketahuinya dari sejumlah media daring.

"Rada bingung eta (itu), kepesertaannya dibatalkan, terus kemenangannya gimana itu ya?" tulis Jabar di status WhatsApp-nya, Kamis (7/1/2021).

Saat dihubungi, Jabar mengatakan, awalnya dia mengira Bawaslu Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peraih suara terbanyak.

"Beneran bingung saya, kan (Eva Dwiana - Deddy Amarullah) suaranya paling banyak, di atas 50 persen, tapi sebagai peserta (pemilu) dibatalkan? Bagaimana sih?" kata Jabar.

Warganet lainnya, Cindy Tania juga mempertanyakan konsekuensi dari putusan Bawaslu Lampung tersebut atas status kemenangan paslon nomor urut 03 itu.

Menurut Cindy, yang membingungkan adalah poin dari pembatalan sebagai peserta Pilkada.

"Output dari keputusan ini, bakal mengarah kemana sih? Pembatalan sebagai peserta apakah juga akan menggugurkan kedudukan paslon nomor urut 03 sebagai peraih suara terbanyak atau pemenang?" kata Cindy.


KPU Bandar Lampung konsultasi ke pusat

Seperti diketahui, paslon Eva Dwiana - Deddy Amarullah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menggelar pleno beberapa waktu lalu.

Pada pleno itu, tercatat paslon nomor 03 mendapatkan suara terbanyak yakni sebanyak 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1.700 TPS di 20 kecamatan.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengaku terkejut atas putusan Bawaslu tersebut yang meyebutkan paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai peserta Pilkada, bukan peraih suara terbanyak hasil pleno.

“Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil, karena kita baru rapat pleno rekapitulasi,” kata Dedy.

Atas putusan ini, Dedy mengatakan, KPU Bandar Lampung akan berkonsultasi dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI sebelum menentukan sikap.

KPU Bandar Lampung dan KPU Provinsi Lampung sendiri telah berkonsultasi dengan KPU RI secara daring pada Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasil dari konsultasi dengan KPU RI ini akan disampaikan pada siang hari ini, Jumat (8/1/2021).

Dedy mengungkapkan, pihaknya tidak bisa terburu-buru dalam menentukan sikap untuk menanggapi keputusan Bawaslu Lampung tersebut.

Dedy menyebutkan, pihaknya harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan menyikapi Putusan Bawaslu Lampung terkait hasil sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM itu.

“Karena ini berdampak hukum, politik, maupun persoalan lainnya. Kita dalam pengambilan keputusan benar-benar mempertimbangkan semua aspek,” kata Dedy.


Dugaan pelanggaran TSM

Polemik terkait pelanggaran TSM ini bermula ketika Bawaslu Lampung menerima laporan dari Yopi Hendro, seorang advokat yang bertempat tinggal di Kecamatan Rajabasa pada 9 Desember 2020 lalu.

Hari itu bertepatan dengan hari pemungutan suara di Pilkada Lampung.

Laporan tersebut diterima sekitar pukul 23.00 WIB, di mana pada saat itu sejumlah lembaga survei telah selesai melakukan penghitungan cepat.

Sekitar pukul 18.00 WIB, jumlah perolehan suara sementara pada real count KPU di pilkada2020.kpu.go.id, menunjukkan hasil paslon 03 memperoleh 56,0 persen suara, paslon 02 mendapat 22,3 persen suara, dan paslon 01 mendapat 21,7 persen suara.

Adapun pelapor mendalilkan sejumlah aduan, di antaranya, paslon Eva Dwiana – Deddy Amarullah dituduh memanfaatkan bantuan Covid-19 berupa uang tunai dan beras yang bersumber dari APBD Bandar Lampung, sebagai media sosialisasi melalui perangkat pemerintahan.

Laporan itu juga menyebutkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah menganggarkan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye paslon nomor urut 03 tersebut, dengan alasan Eva Dwiana adalah istri dari Herman HN.

Kemudian, pelapor juga menyebutkan paslon nomor urut 03 ini menggunakan majelis taklim yang diampu oleh Eva Dwiana sebagai tim pemenangan.

Menurut pelapor, majelis taklim Rahmat Hidayat itu dibiayai APBD Kota Bandar Lampung.

Pelapor juga mengadukan bahwa paslon nomor urut 03 memanfaatkan anggaran pemerintah untuk membiayai rapid test bagi seluruh saksi paslon tersebut.

Selain itu, pelapor juga mengadukan perbuatan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang memberikan uang transport untuk kader PKK sebesar Rp200.000 di setiap kelurahan. Hal itu diduga berkaitan erat dengan kedudukan Eva Dwiana yang merupakan Ketua PKK Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/08572941/putusan-bawaslu-lampung-terhadap-pemenang-pilkada-membuat-warga-kebingungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke