Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Lampung terhadap Pemenang Pilkada Membuat Warga Kebingungan

Kompas.com - 08/01/2021, 08:57 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Dugaan pelanggaran TSM

Polemik terkait pelanggaran TSM ini bermula ketika Bawaslu Lampung menerima laporan dari Yopi Hendro, seorang advokat yang bertempat tinggal di Kecamatan Rajabasa pada 9 Desember 2020 lalu.

Hari itu bertepatan dengan hari pemungutan suara di Pilkada Lampung.

Laporan tersebut diterima sekitar pukul 23.00 WIB, di mana pada saat itu sejumlah lembaga survei telah selesai melakukan penghitungan cepat.

Sekitar pukul 18.00 WIB, jumlah perolehan suara sementara pada real count KPU di pilkada2020.kpu.go.id, menunjukkan hasil paslon 03 memperoleh 56,0 persen suara, paslon 02 mendapat 22,3 persen suara, dan paslon 01 mendapat 21,7 persen suara.

Adapun pelapor mendalilkan sejumlah aduan, di antaranya, paslon Eva Dwiana – Deddy Amarullah dituduh memanfaatkan bantuan Covid-19 berupa uang tunai dan beras yang bersumber dari APBD Bandar Lampung, sebagai media sosialisasi melalui perangkat pemerintahan.

Laporan itu juga menyebutkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah menganggarkan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye paslon nomor urut 03 tersebut, dengan alasan Eva Dwiana adalah istri dari Herman HN.

Kemudian, pelapor juga menyebutkan paslon nomor urut 03 ini menggunakan majelis taklim yang diampu oleh Eva Dwiana sebagai tim pemenangan.

Menurut pelapor, majelis taklim Rahmat Hidayat itu dibiayai APBD Kota Bandar Lampung.

Pelapor juga mengadukan bahwa paslon nomor urut 03 memanfaatkan anggaran pemerintah untuk membiayai rapid test bagi seluruh saksi paslon tersebut.

Selain itu, pelapor juga mengadukan perbuatan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang memberikan uang transport untuk kader PKK sebesar Rp200.000 di setiap kelurahan. Hal itu diduga berkaitan erat dengan kedudukan Eva Dwiana yang merupakan Ketua PKK Bandar Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com