Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan Sosial, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/01/2021, 10:41 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan akan diterapkan di Jawa dan Bali.

Pembatasan dilakukan untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kedua pulau ini dipilih karena memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah. Seperti, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Penerapan pembatasan sosial meliputi, pembatasan tempat kerja dengan bekerja dari rumah atau  work from home  (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal dengan kapasitas 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com