Salin Artikel

Pemkot Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan Sosial, Ini Alasannya

Hal itu karena dalam beberapa hari ini ada penurunan kasus Covid-19 di Surabaya, pasca-kenaikan kasus di momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial di Jawa-Bali karena kondisi pandemi Covid-19 di dua pulau tersebut masih tinggi.

Di Jawa Timur, wilayah yang akan menjalankan kebijakan itu adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu usai menggelar rapat koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Rabu (6/1/2021).

Ia menilai, sebaiknya pembatasan dilakukan di seluruh Jatim.

Ia meyakini semua pihak akan setuju jika seluruh daerah di Jatim menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Apabila peraturan ini hanya parsial atau menyasar wilayah yang sebenarnya sudah membaik, maka bisa jadi wilayah tersebut akan kebanjiran pasien dari luar kota.

"Apalagi melihat penanganan kita baik, kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan, meskipun penanganan pandemi di Surabaya dinilai sudah cukup baik, ke depan Pemkot Surabaya akan lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.

Jika diperbolehkan, dia akan mengusulkan ke pusat agar peraturan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan berlangsung 11-25 Januari itu tidak diberlakukan di Surabaya.

"Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," kata Whisnu.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan akan diterapkan di Jawa dan Bali.

Pembatasan dilakukan untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kedua pulau ini dipilih karena memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah. Seperti, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Penerapan pembatasan sosial meliputi, pembatasan tempat kerja dengan bekerja dari rumah atau  work from home  (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal dengan kapasitas 25 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/10412731/pemkot-surabaya-keberatan-lakukan-pembatasan-sosial-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke