Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ekshibisionisme di Karawang, Kronologi hingga Kiat Menghadapi Pelaku

Kompas.com - 07/01/2021, 08:17 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Pelaku ekshibisionisme ditangkap

Polisi yang mendapati kabar meresahkan itu langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku aksi ekshibisionisme tersebut diketahui berasal dari Purwakarta, Jawa Barat.

"Begitu viral, kami lakukan penyelidikan. Setelah menemukan identitas, (pelaku) berhasil kita amankan pada Selasa," ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Karawang, Rabu (6/1/2021).

Kepada polisi, A mengaku iseng saat tengah lewat di depan rumah korban dan kemudian melakukan aksi ekshibisionisme.

Pria pengangguran itu mengaku baru pertama kali beraksi.

"Pelaku telah dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya di muka umum kepada seorang wanita," ujar Rama.

Sempat tidak mengaku

Meski demikian, Oliestha menyebut, awalnya A tidak mengaku melakukan aksi pamer kelamin.

Dia berdalih tengah berhenti di lokasi kejadian saat mencari pekerjaan.

"Awalnya ngakunya lagi berhenti. Dia lagi muter-muter nyari pekerjaan," ucap Oliestha.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, A mengakui perbuatannya.

"Akhirnya dia mengakui," kata Oliestha.

Pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com