Salin Artikel

Kasus Ekshibisionisme di Karawang, Kronologi hingga Kiat Menghadapi Pelaku

Video yang menunjukkan aksi ekshibisionisme itu kemudian viral di media sosial.

Pelaku yang diketahui berinisial A (30) berhasil ditangkap polisi pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi kasus

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karwang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyebut, korban saat itu tengah mengawasi tukang yang sedang merenovasi rumahnya di Sukaseuri, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Saat menengok ke luar gerbang, korban melihat gelagat mencurigakan dari A yang berhenti di depan rumah.

Pelaku terlihat sedang memamerkan alat kelaminnya.

"Korban teriak hayo, namun pelaku masih melakukan aksinya. Korban kemudian masuk ke rumah mengambil ponsel, lalu keluar dan merekam aksi pelaku," ujar Oliestha.

Sambil merekam aksi pelaku, korban memberanikan diri meneriaki pelaku.

Pelaku kemudian langsung kabur.

Pelaku menggunakan jaket hitam, helm hijau dan mengendarai motor Yamaha Nmax.

Nomor kendaraan pelaku terekam dengan jelas dalam video.

Korban mengalami trauma

Korban yang ketakutan kemudian bercerita kepada suaminya, NR, dan menunjukkan video yang ia rekam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.

"Kejadian ini bikin istri saya takut dan trauma," ucap NR.

NR berharap polisi segera menangkap pelaku. Ia tidak ingin pelaku melakukan hal serupa dan meresahkan masyarakat.


Pelaku ekshibisionisme ditangkap

Polisi yang mendapati kabar meresahkan itu langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku aksi ekshibisionisme tersebut diketahui berasal dari Purwakarta, Jawa Barat.

"Begitu viral, kami lakukan penyelidikan. Setelah menemukan identitas, (pelaku) berhasil kita amankan pada Selasa," ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Karawang, Rabu (6/1/2021).

Kepada polisi, A mengaku iseng saat tengah lewat di depan rumah korban dan kemudian melakukan aksi ekshibisionisme.

Pria pengangguran itu mengaku baru pertama kali beraksi.

"Pelaku telah dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya di muka umum kepada seorang wanita," ujar Rama.

Sempat tidak mengaku

Meski demikian, Oliestha menyebut, awalnya A tidak mengaku melakukan aksi pamer kelamin.

Dia berdalih tengah berhenti di lokasi kejadian saat mencari pekerjaan.

"Awalnya ngakunya lagi berhenti. Dia lagi muter-muter nyari pekerjaan," ucap Oliestha.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, A mengakui perbuatannya.

"Akhirnya dia mengakui," kata Oliestha.

Pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi.


Membela diri

Oliestha mengatakan, korban yang merekam aksi ekshibisionisme tersebut adalah tindakan yang dilakukan untuk membela diri.

Psikolog dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang Cempaka Putrie Dimala juga berpendapat serupa.

Ia menilai, korban merekam aksi itu secara spontan sebagai pembelaan diri.

Pada situasi tersebut, menurut dia, korban merasa terancam.

"Untuk perekaman memang kita (perempuan) secara spontan melakukan sesuatu hal sebagai cara untuk membela diri," ucap Cempaka.

Perilaku seks menyimpang

Cempaka mengatakan, dari sisi psikologis, ekshibisionisme adalah perilaku seksual menyimpang, di mana pelaku akan mendapatkan fantasi melalui ekspresi dari korban.

Misalnya, saat korban terlihat kaget atau ketakutan.

"Itu yang pelaku harapkan," ujar Cempaka saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/1/2021).

Kiat menghadapi pelaku

Cempaka pun memberikan kiat bagi perempuan yang menjadi korban aksi pamer kelamin.

Menurut Cempaka, pelaku biasanya melancarkan aksinya di tempat sepi.

Untuk itu, para wanita perlu waspada saat berada di tempat sepi.

Selain itu, saat berhadapan dengan pelaku ekshibisionisme, korban sebaiknya tidak salah bersikap.

"Yang perlu dilakukan adalah tidak mengeluarkan ekspresi yang memang diharapkan oleh yang bersangkutan. Kemudian menjauh saja, menghindar ke tempat ramai," ucap dia.

Kemudian, apabila memungkinkan, korban bisa merekam atau menyiarkan aksi pelaku dengan mensensor hal-hal yang sensitif.

Rekaman bisa menjadi bukti bagi polisi untuk menindak pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/08175551/kasus-ekshibisionisme-di-karawang-kronologi-hingga-kiat-menghadapi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke