Atas dasar itu, Dedy mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
“KPU Kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari serta dikaji oleh KPU kota. Kami akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut,” kata Dedy.
Dedy mengatakan, konsultasi ini sebagai langkah agar pihaknya tidak terburu-buru mengambil sikap terkait putusan pelanggaran TSM tersebut.
“Berdasarkan UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4, KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Dedy.
Diketahui majelis pemeriksa Bawaslu Lampung memutus bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran TSM.
Dengan dasar putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.