Salin Artikel

KPU Kaget Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu

Ketua Komisioner KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, putusan yang menyebutkan bahwa paslon nomor 03 untuk dibatalkan sebagai peserta pilkada ini cukup mengejutkan.

Hal ini lantaran KPU Kota Bandar Lampung telah selesai melakukan pleno penetapan suara tingkat kota beberapa waktu lalu.

Pada pleno itu, tercatat paslon nomor 03 mendapatkan suara terbanyak yakni sebanyak 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1700 TPS di 20 kecamatan.

“Ini keputusan yang cukup mengejutkan dari semua pihak. Tapi kita menghargai karena ini adalah putusan lembaga dan KPU sendiri berdasarkan regulasi akan menindaklanjuti,” kata Dedy, Rabu (6/1/2020).

Menurut Dedy, “surprise” atas putusan Bawaslu tersebut adalah pembatalan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta pilkada, bukan hasil pleno.

“Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil karena kita baru rapat pleno rekapitulasi,” kata Dedy.


KPU Bandar Lampung akan koordinasi dengan KPU pusat

Atas dasar itu, Dedy mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

“KPU Kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari serta dikaji oleh KPU kota. Kami akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut,” kata Dedy.

Dedy mengatakan, konsultasi ini sebagai langkah agar pihaknya tidak terburu-buru mengambil sikap terkait putusan pelanggaran TSM tersebut.

“Berdasarkan UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4, KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Dedy.

Diketahui majelis pemeriksa Bawaslu Lampung memutus bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Dengan dasar putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/06/20094751/kpu-kaget-pemenang-pilkada-bandar-lampung-dibatalkan-sebagai-peserta-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke