Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaget Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu

Kompas.com - 06/01/2021, 20:09 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengaku terkejut dengan putusan sidang pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif) dari Bawaslu Lampung.

Ketua Komisioner KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, putusan yang menyebutkan bahwa paslon nomor 03 untuk dibatalkan sebagai peserta pilkada ini cukup mengejutkan.

Hal ini lantaran KPU Kota Bandar Lampung telah selesai melakukan pleno penetapan suara tingkat kota beberapa waktu lalu.

Baca juga: Terbukti Melanggar, Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan sebagai Peserta Pemilu

Pada pleno itu, tercatat paslon nomor 03 mendapatkan suara terbanyak yakni sebanyak 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1700 TPS di 20 kecamatan.

“Ini keputusan yang cukup mengejutkan dari semua pihak. Tapi kita menghargai karena ini adalah putusan lembaga dan KPU sendiri berdasarkan regulasi akan menindaklanjuti,” kata Dedy, Rabu (6/1/2020).

Menurut Dedy, “surprise” atas putusan Bawaslu tersebut adalah pembatalan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta pilkada, bukan hasil pleno.

“Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil karena kita baru rapat pleno rekapitulasi,” kata Dedy.

Baca juga: Real Count KPU, Istri Wali Kota Unggul di Pilkada Bandar Lampung

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com