Di tempat tersebut, Nando dan kawan-kawannya berkaraoke, berkerumun dan berpesta miras.
Masyarakat yang merasa resah melaporkan pesta itu pada polisi.
Tim Unit Reskrim Polsek Mejayan pun mendatangi lokasi halaman parkir SDN itu untuk memastikan.
Benar saja, petugas mendapati kerumunan orang berpesta, berkaraoke dan meminum minuman keras.
"Kami langsung menghentikan pesta tersebut dan mengamankan sedikitnya 10 orang," kata Kapolsek Mejayan AKP Sigit.
Satu orang yakni Nando ditetapkan sebagai tersangka.
“Nondo kami tetapkan tersangka karena nekat merencanakan dan menggelar pesta malam pergantian tahun baru pada Jumat dini hari 1 Januari 2021. Padahal, dirinya sudah mengetahui bahwa ada larangan mengadakan acara yang berpotensi kerumunan, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19 (virus corona),” kata Sigit.
Pelaku pun dijerat UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.