Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sound System hingga Proyektor, lalu Karaoke di Tempat Parkir, Nando Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/01/2021, 08:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Dilaporkan masyarakat

Di tempat tersebut, Nando dan kawan-kawannya berkaraoke, berkerumun dan berpesta miras.

Masyarakat yang merasa resah melaporkan pesta itu pada polisi.

Tim Unit Reskrim Polsek Mejayan pun mendatangi lokasi halaman parkir SDN itu untuk memastikan.

Benar saja, petugas mendapati kerumunan orang berpesta, berkaraoke dan meminum minuman keras.

Baca juga: Bermula Gubernur Khofifah Positif Covid-19, Terbongkar 8 Pejabat Pemprov Jatim Juga Terinfeksi dan Tanpa Gejala

Ditetapkan tersangka

BARANG BUKTI—Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengadakan pesta perayaan tahun baru 2021 di halaman parkir sepeda SDN 1 Ngempel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (5/1/2021).KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI BARANG BUKTI—Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengadakan pesta perayaan tahun baru 2021 di halaman parkir sepeda SDN 1 Ngempel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (5/1/2021).
Polisi kemudian menangkap sekitar 10 orang yang terlibat dalam pesta itu.

"Kami langsung menghentikan pesta tersebut dan mengamankan sedikitnya 10 orang," kata Kapolsek Mejayan AKP Sigit.

Satu orang yakni Nando ditetapkan sebagai tersangka.

“Nondo kami tetapkan tersangka karena nekat merencanakan dan menggelar pesta malam pergantian tahun baru pada Jumat dini hari 1 Januari 2021. Padahal, dirinya sudah mengetahui bahwa ada larangan mengadakan acara yang berpotensi kerumunan, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19 (virus corona),” kata Sigit.

Pelaku pun dijerat UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com