Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Penipu Beraksi dari Lapas Madiun, Catut Pejabat Salatiga

Kompas.com - 31/12/2020, 20:01 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Rahmad mengatakan dari hasil kejahatan ini disita uang Rp 3 juta yang tersimpan di saldo BCA atas nama Nita Antiani.

"Tabungan ini disita dari tersangka Erik Kasmayadi. Selain itu disita pula ponsel yang digunakan untuk melakukan kejahatan," paparnya.

Baca juga: Marak Penipuan Catut Nama Kades, Minta Pulsa Sampai Uang dari Warga

Dikatakan, rata-rata para pelaku adalah tahanan yang tersangkut kasus narkoba.

"Tapi karena melakukan penipuan, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kasus ini ditangani Polres Salatiga tapi pelaku masih menjalani hukuman di Madiun," tegas Rahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com