Rahmad mengatakan dari hasil kejahatan ini disita uang Rp 3 juta yang tersimpan di saldo BCA atas nama Nita Antiani.
"Tabungan ini disita dari tersangka Erik Kasmayadi. Selain itu disita pula ponsel yang digunakan untuk melakukan kejahatan," paparnya.
Baca juga: Marak Penipuan Catut Nama Kades, Minta Pulsa Sampai Uang dari Warga
Dikatakan, rata-rata para pelaku adalah tahanan yang tersangkut kasus narkoba.
"Tapi karena melakukan penipuan, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kasus ini ditangani Polres Salatiga tapi pelaku masih menjalani hukuman di Madiun," tegas Rahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.