Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Penipu Beraksi dari Lapas Madiun, Catut Pejabat Salatiga

Kompas.com - 31/12/2020, 20:01 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Komplotan penipu yang mengaku sebagai Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan Wakil Wali Kota Salatiga Muh. Haris ditangkap aparat Polres Salatiga.

Pelaku beraksi saat mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan ketiga pelaku tersebut adalah Iskandar Zulkarnaen (41) warga Jalan Meranti Batuampar Balikpapan, Yeri Sitinjak (23) warga Jalan Karangan Surabaya, dan Adi Rahman Saleh (29) warga Jalan Muharto Kota Malang.

Baca juga: Beredar Kabar Ada Pemaksaan Rapid Test di Pintu Keluar Tol Salatiga, PT TMJ: Itu Hoaks

"Modus yang digunakan adalah mereka mengaku sebagai pejabat, dalam hal ini Wali Kota Salatiga dan akan memberikan bantuan kepada yayasan," jelasnya dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (31/12/2020).

Rahmad mengatakan anggota Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban Pursini, warga Jalan Imam Bonjol Kota Salatiga.

"Pada Sabtu (12/9/2020) korban ke ATM BRI yang berada di Jalan Diponegoro Salatiga, dia tertipu oleh komplotan ini," jelasnya.

Selain Pursini, korban lain dari komplotan ini adalah Abdul Azis, warga Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSPAW Salatiga Tambah Ruang Isolasi

Namun saat menipu Abdul Azis, Iskandar Zulkarnaen mengajak Aris Susanto warga Delanggu Kabupaten Mojokerto dan Erik Kasmayadi warga Mojosari Kecamatan Mojokerto.

"Untuk korban ini, komplotan mengaku sebagai Wakil Wali Kota Salatiga," ungkapnya.

Rahmad mengatakan dari hasil kejahatan ini disita uang Rp 3 juta yang tersimpan di saldo BCA atas nama Nita Antiani.

"Tabungan ini disita dari tersangka Erik Kasmayadi. Selain itu disita pula ponsel yang digunakan untuk melakukan kejahatan," paparnya.

Baca juga: Marak Penipuan Catut Nama Kades, Minta Pulsa Sampai Uang dari Warga

Dikatakan, rata-rata para pelaku adalah tahanan yang tersangkut kasus narkoba.

"Tapi karena melakukan penipuan, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kasus ini ditangani Polres Salatiga tapi pelaku masih menjalani hukuman di Madiun," tegas Rahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com