BATAM, KOMPAS.com - Lima Kapal Ikan Asing (KIA) yang masing-masing berasal dari Vietnam dan Malaysia yang melakukan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di perairan Kepulauan Riau (Kepri) di tenggelamkan.
Lima KIA tersebut masing-masing terdiri empat KIA asal Vietnam dan satu KIA asal Malaysia.
Kapal ini merupakan kasus penangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan ditenggelamkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan disaksikan oleh Kejari Karimun dan PSDKP Batam.
Penenggelaman yang dilakukan Senin petang kemarin dilakukan di sekitar perairan Pulau Abang ini dilakukan karena sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Viral Video TKW Sumut Menangis Meraung-raung Temukan Adik Tewas Dibunuh di Kontrakan di Malaysia
Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono usai menenggelamkan secara simbolis dengan menekan tombol sirene petang kemarin mengatakan kelima kapal yang ditenggelamkan ini di antaranya KG 94094 TS dengan terpidana Ngo Van Dung berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinag No. 27/Pid.Sus-PRK/2020/PN.TPG Tanggal 02 September 2020.
Kemudian, KG f90746 TS dengan terpidana Nguyen Van Quyen berdasarkan putusan pengadilan perikanan PN Tanjungpinang No.26/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 02 September 2020.
KM PKFA 8777 dengan terpidana Yelwin Oo berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.23/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 02 September 2020.
KG 95551 TS dengan terpidana Le Thanh Sang berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.25/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 03 September 2020.
“Terakhir KG 85572 TS dengan terpidana Nguyen Huu Phuoc berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.24/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 03 September 2020 yang amar putusannya kapal ikan tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” kata Hari Setiyono.
Baca juga: Striker Timnas Malaysia Berniat Biayai Umrah Pembantunya yang Tewas Kecelakaan