Hari berharap penenggelaman ini dapat memberikan efek jera kepada nelayan asing yang kerap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Hari menambahkan, dalam penenggelaman kali ini, tim kejaksaan tidak akan menggunakan bom.
Tim kejaksaan lebih ke upaya ramah lingkungan dalam upaya menjaga ekosistem biota laut, yakni dengan cara membocorkan lambung kapal sehingga kapal tersebut tenggelam dengan perlahan.
"Namun sebelum dibocorkan, terlebih dahulu lambung kapal tersebut sudah dicor dan diisi pasir agar proses tenggelamnya lebih cepat," jelas Hari.
"Dan yang jelas kapal tersebut tidak merusak terumbu karang dan secara tidak langsung dapat dimanfaatkan ikan-ikan kecil sebagai rumah baru mereka," tambah Hari.
Kepala Kejari Karimun Rahmat Azhar mengatakan, kelima terpidana masih menjalani hukuman dan begitu selesai baru dilakukan dideportasi ke negara asalnya, yakni Vietnam dan Malaysia.
"Kelimanya masih menjalani proses hukuman di Indonesia,” kata Rahmat.
Sebagaimana di ketahui, Kapal yang ditenggelamkan merupakan pelaksanaan atas putusan majelis hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Nge Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sang dan Nguyen Huu Phuoc.
Bahkan pemusnahaan lima KIA ini dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.