Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kalbar Godok Aturan Penumpang Pesawat Wajib Kantongi Hasil Swab PCR

Kompas.com - 24/12/2020, 17:08 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) akan memperketat masuknya orang selama libur Natal dan tahun baru atau sampai Jumat (8/1/2021).  

Satu di antaranya adalah dengan menggodok aturan yang mengharuskan setiap orang datang melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

“Sebagai Ketua Satgas saya akan ketat, dan masuk Kalbar sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021, harus dengan surat bebas Covid-19 melalui swab PCR,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui akun Facebook-nya yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Gara-gara 5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang 10 Hari ke Pontianak, Ini Faktanya

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengonfirmasi hal tersebut. Saat ini, mereka masih menunggu keputusan itu ditandatangani.  

“Penumpang pesawat udara yang masuk ke Kalbar harus menunjukkan surat uji swabs berbasis RT PCR dengan hasil negatif. Surat paling lama  7 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terang Harisson.

Diberitakan, lima orang penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.

Kelima penumpang tersebut menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.

“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.

Baca juga: 5 Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Gubernur Kalbar: Surat Keterangan Terindikasi Palsu

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya memang telah rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang yang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen nonreaktif,” ujar Harisson.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com